tanah189Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg AgrariaKepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg AgrariaKepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995