shio ganjil genapAdapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Pembatasan lalu lintasKesimpulannya ada pada suara terakhir, ganjil berati baik dan genap berat buruk.00 WIB. Pemahaman tentang genap ganjil shio dapat memberikan wawasan yang lebih