pengertian normaNorma sosial merupakan perwujudan nilai sosial dalam bentuk peraturan, kaidah, atau hukuman. Keberadaan norma bersifat memaksa individu atau suatu kelompokNorma hukum adalah aturan yang menjadi panduan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap. Tujuan dari norma hukum adalah mewujudkan kedamaian.