makelar 33Pengertian Makelar. Makelar adalah seorang perantara dari proses transaksi jual beli untuk melakukan penjualan barang atas nama orangMakelar sendiri sebenarnya adalah profesi yang memang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa